Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
112/Pdt.P/2026/PA.NGJ Sumiatun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 112/Pdt.P/2026/PA.NGJ
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sumiatun
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ROFIQ, SH, MHSumiatun
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer

  1. MengabulkanPermohonanPemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah Sumiatun;
  3. Menyatakan bahwa nama Sumijatun yang tercantum dalam Buku Nikah adalah orang yang sama dengan Sumiatun;
  4. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Loceret untuk memperbaiki atau menyesuaikan penulisan nama Pemohon dalam Buku Nikah sesuai dengan Penetapan ini;
  5. Membebankanbiayaperkaramenurut hukum;

Subsider

Mohon agar Pengadilan Agama Nganjukmenetapkandenganseadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak