Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA NGANJUK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.P/2025/PA.NGJ 1.Abdul Wahid bin Surip
2.Siti Supiyah binti Mudjat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 373/Pdt.P/2025/PA.NGJ
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abdul Wahid bin Surip
2Siti Supiyah binti Mudjat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon I (Akat bin Surip) dan nama Pemohon II (Supiah binti Mudjat) yang tertulis pada Akta Nikah Para Pemohon tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
  3. Menetapkan merubah nama-nama tersebut pada Akta Nikah Para Pemohon yang sebelumnya Akat bin Surip menjadi Abdul Wahid bin Surip dan Supiah binti Mudjat menjadi Siti Supiyah binti Mudjat;
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk sebagaimana tersebut dalam amar no. 2;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon;

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak